4.Akad Wakalah
5.KK
6.Akte kelahiran
7.Surat Kenal lahir
8.Akta Nikah
9.Ijazah
BACA JUGA:Belanja di Shopee pakai BSI Hasanah Card Diskon Rp 105.000, Ayo ! Manfaatkan Kesempatan Ini
Batasan waktu bagi nasabah mendaftar ulang ke Kantor Kementerian Agama yakni 5 hari kerja setelah melakukan pendaftraan porsi haji di Bank.
Jadi, daftar ulang tersebut jangan sampat terlambat.
Lalu, bagaimana Ketika ada nasabah yang terlambat melakukan daftar ulang ke Kantor Kementerian Agama dan apa yang harus dilakukan?
Dipastikan Ketika terlambat daftar ulang, maka nomor validasi nasabah akan terblokir secara otomatis.
Sementara proses aktivasi hanya dapat dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama setempat setelah nasabah melakukan daftar ulang.
Perlu diingat juga oleh nasabah, bahwa daftar ulang ke Kantor Kementerian Agama wajib sesuai dengan domisili di KTP.
BACA JUGA:Nikmati Belanja di Hypermart, Pakai BSI Hasanah Card dan BSI Debit Visa Lebih Murah
BACA JUGA:Selasar BSI, Program Gratis Sertifikasi Halal Industri untuk Pelaku Usaha UMKM