BSI Tabungan Haji Indonesia, Dapatkan Banyak Fasilitas dengan Setoran Awal hanya Rp 100.000

Jumat 10-05-2024,14:32 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : M. Abadi

4.Akad Wakalah

5.KK

6.Akte kelahiran

7.Surat Kenal lahir

8.Akta Nikah

9.Ijazah

BACA JUGA:Simpan Dana dapat Hadiah Mobil di Program BSI Tabungan Rezeki Berkah, Simak Syarat dan Ketentuannya !

BACA JUGA:Belanja di Shopee pakai BSI Hasanah Card Diskon Rp 105.000, Ayo ! Manfaatkan Kesempatan Ini

Batasan waktu bagi nasabah mendaftar ulang ke Kantor Kementerian Agama yakni 5 hari kerja setelah melakukan pendaftraan porsi haji di Bank.

Jadi, daftar ulang tersebut jangan sampat terlambat. 

Lalu, bagaimana Ketika ada nasabah yang terlambat melakukan daftar ulang ke Kantor Kementerian Agama dan apa yang harus dilakukan? 

Dipastikan Ketika terlambat daftar ulang, maka nomor validasi nasabah akan terblokir secara otomatis. 

Sementara proses aktivasi hanya dapat dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama setempat setelah nasabah melakukan daftar ulang.

Perlu diingat juga oleh nasabah, bahwa daftar ulang ke Kantor Kementerian Agama wajib sesuai dengan domisili di KTP.

BACA JUGA:Nikmati Belanja di Hypermart, Pakai BSI Hasanah Card dan BSI Debit Visa Lebih Murah

BACA JUGA:Selasar BSI, Program Gratis Sertifikasi Halal Industri untuk Pelaku Usaha UMKM

Kategori :