"Mereka ini kami aman kan dari halaman gedung Bapelitbangda, halaman kantor bupati dan bangunan rumah adat yang baru dibangun," katanya dikutip dari KORANRB.ID.
Adapun remaja-remaja yang diamankan ini kebanyakan merupakan warga dari Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Lubuk Pinang dan Kecamatan V Koto.
Setelah didata dan diminta untuk tidak melakukan hal serupa, remaja tersebut dipulangkan setelah pihak kepala desa dan orang tua menjemputnya di kantor Satpol-pp Mukomuko.
Selain itu pihaknya juga mengamankan 3 botol miras merk Newport dan 2 bungkus besar minuman tradisional tuak yang dikonsumsi remaja-remaja tersebut.