Kronologis kejadian, bermula korban Guntur Irvansyah sedang bertamu ke rumah salah seorang teman perempuannya,di Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang, Selasa 14 Mei 2024, sekira pukul 20.00 WIB.
Saat akan pulang, Honda Vario hitam BD 3946 KH dicuri kedua terduga pelaku dan sempat korban bersama warga melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak kedua tersangka.
BACA JUGA:Memprihatinkan, Sebagian Besar BUMDes di Rejang Lebong Mati Suri
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Selupu Rejang langsung berkoordinasi dengan Polsek Sindang Kelingi untuk melakukan pencegatan.
“Alhasil tersangka anak yang membawa motor korban berhasil diamankan. Sedangkan tersangka AR belum diketahui keberadaanya," papar Kapolsek Selupu Rejang.
BACA JUGA:Wow! Ini Kandungan Unsur Hara yang Paling Besar Dibutuhkan Tanaman Kelapa Sawit
Sementara itu, barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam dan tersangka anak dibawah umur sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong.
Tersangka meski masuk kategori anak dibawah umur, tetap dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 9 tahun.(**)