7 Warga Ditangkap Polres Rejang Lebong, Ini Kasusnya

Jumat 17-05-2024,19:01 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 7 orang warga Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap Polres Rejang Lebong.

Penangkapan terhadap 7 warga tersebut dimulai sejak tanggal 17 April hingga 7 Mei 2024.

Penangkapan itu langsung oleh Satresnarkoba Polres Rejang Lebong, apa kasusnya, simak terus artikel ini.

Ketujuh terduga tersangka tersebut, masing-masing, AG 17 tahun warga Kecamatan Binduriang.

BACA JUGA:Lagi, Anak Dibawah Umur Terlibat Pencurian Motor di Rejang Lebong

AK berumur 15 tahun warga Kecamatan Curup Timur.

Lalu MA 30 tahun warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah.

AN 29 tahun warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Timur.

YS 25 tahun warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Timur.

DH 49 tahun warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah.

BACA JUGA:Bantuan Operasional Keluarga Berencana Sumatera Barat Rp73,6 Miliar, Berikut Rincian per Daerah

Dan yang terakhir DK 37 tahun warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan.

Identitas 7 warga ini diungkap Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP Biantoro Thio Pratama, S.IK didampingi Kasatresnarkoba, Iptu. Rizqi Dwi Cahya, S.Trk dan Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak, Jumat, 17 Mei 2024.

BACA JUGA:Memprihatinkan, Sebagian Besar BUMDes di Rejang Lebong Mati Suri

Kabag Ops menuturkan, ketujuh tersangka tersebut terlibat penyalahgunaan narkoba jenis bukan dalam bentuk tanaman, tepatnya jenis sabu-sabu.

Kategori :