7 Warga Ditangkap Polres Rejang Lebong, Ini Kasusnya

Jumat 17-05-2024,19:01 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

"Barang bukti dari ketujuh terduga tersangka tersebut, total 4 paket besar, 28 paket kecil, plastik klip warna bening, bong untuk mengisap sabu-sabunya," terang Kabag Ops, AKP Biantoro Thio Pratama.

BACA JUGA:Bantuan Operasional Keluarga Berencana Sumatera Utara Rp202,1 Miliar, Berikut Rincian per Daerah

Dijelaskan Kasatresnarkoba, Iptu. Rizqi Dwi Cahya, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih berlanjut.

Khususnya terkait dari mana saja para tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari mana para tersangka memperoleh sabu-sabu ini, masih kita selidiki. Soalnya ada informasi bahwa mereka mendapatkan barang haram itu dari bandar yang berbeda," terang Kasatresnarkoba.

Sementara itu, ketujuh tersangka tersebut merupakan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu golongan 1 bukan tanaman.

BACA JUGA:Pengurus PPBI Rejang Lebong Dikukuhkan, Ini Pesan Pimpinan Pusat Zurizal

"Ketujuh tersangka diancam dengan pasal 111 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 12 tahun kurungan penjara, dengan denda maksimal Rp 8 miliar," ujar Kasat.

Dibagian lain, Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat Rejang Lebong, agar tidak terlibat penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Asyik, Truk Batubara Melenggang Bebas Melintas Siang Hari di Rejang Lebong! Dishub Tak Gerbeming

Karena selain merusak kesehatan, juga melanggar undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia.

"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk menjaga dan memantau pergaulan anak-anaknya, agar tidak terlibat dalam pergaulan yang salah. Apalagi sampai terlibat penggunaan narkoba serta tindak kejahatan lainnya," imbau Kasi Humas.(**)

Kategori :