Mengapa ASN Rejang Lebong Harus Netral di Pilkada Rejang Lebong? Bawaslu Siap Tindaklanjuti

Minggu 19-05-2024,14:30 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setiap Pilkada, Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu dituntut netral. Termasuk ASN Rejang Lebong, lalu mengapa ASN harus netral?

Apalagi Badan Pengawas Pemilu menyatakan siap menindaklanjuti, jika ada laporan dugaan oknum ASN tidak netral di Pilkada.

BACA JUGA:Tim SAR Lakukan Pencarian Pemancing Hilang Terseret Arus Batik Nau Bengkulu Utara

Ternyata sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, aparatur sipil negara atau ASN yang bertugas di manapun, termasuk di lingkungan sekolah di Kabupaten Rejang Lebong, diharapkan bisa menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak Tahun 2024.

Aturan netralitas ASN dalam Pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Jangan Buang Tetelan Daging Kurban, Ini 4 Resep Lezat Tetelan Sapi Hidangan Iduladha 1445 H

Diantaranya aturan yang mengatus ASN di Rejang Lebong harua netral, sebagai berikut:

1. Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 pasal 9 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.

BACA JUGA:Buron dan Lari ke Luar Kota, Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Penganiayaan yang Sebabkan Korban Buta

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

PP ini mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.

BACA JUGA:Pabrik Sawit di Mukomuko Diminta Tera Ulang Timbangan

Berdasarkan UU ASN 5 Tahun 2014, tindakan yang dianggap tidak netral bagi ASN adalah ikut serta dalam politik praktis. 

Itu artinya mereka tidak boleh bergabung menjadi anggota maupun pengurus partai politik. 

BACA JUGA:Jalan Lintas Curup - Muara Aman Retak, Rawan Lakalantas: Truk Angkut Alat Berat Terjebak

Kategori :