Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum pada 2024 sebesar Rp12 miliar.
Target ini ditetapkan seiring penerapan tarif baru, yaitu Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.