96 Knalpot Brong Disita Satlantas Polres Rejang Lebong

Kamis 23-05-2024,19:19 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 96 unit knalpot racing atau knalpot brong disita Satlantas Polres Rejang Lebong.

Penindakan tersebut berlangsung dari Januari 2024 hingga akhir pertengahan Mei 2024 ini.

BACA JUGA:Isi Tabung Reservoir Radiator Mobil Jangan Kepenuhan, Ketahui ! Ini Alasannya

Penyitaan pun juga dilakukan pada 96 unit sepeda motor itu, karena menggunakan knalpot brong yang dianggap suaranya mengganggu ketenangan masyarakat.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Yuda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasatlantas, Iptu. Melisa S.Tr.k membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:Jalan Lintas Curup - Muara Aman Lebong Ditutup 3 Hari

Selain itu, ada 8 unit sepeda motor lainnya yang diduga terlibat balap liar, juga diamankan.

"Kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut terjaring dari patroli keliling yang dilaksanakan Satlantas Polres Rejang Lebong," ujar Kasatlantas.


96 Knalpot Brong Disita Satlantas Polres Rejang Lebong --badri/rakyatbengkulu.com

Disebutkan Kasatlantas, kendaraan yang menggunakan knalpot brong itu sendiri, selain diberikan sanksi tilang, kemudian dikandangkan di Mapolres Rejang Lebong selama 14 hari.

"Setelah 14 hari pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya dengan syarat membawa surat menyurat kendaraan. Lalu harus membawa knalpot standar untuk dipasang kembali. Sedangkan knalpot brong disita," kata Kasatlantas.

BACA JUGA:Fahmi Arisandi Pimpin AMAN Bengkulu Gantikan Def Tri Hardianto

Penyitaan dan penahanan kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap penggunanya.

"Jika mereka kedapatan menggunakan kembali knalpot brong, tentunya akan ditindak tegas. Makanya yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Kasatlantas.

BACA JUGA:Jangan Tertipu! Ini Cara Membedakan Kamera iPhone Palsu dan Asli

Kategori :