96 Knalpot Brong Disita Satlantas Polres Rejang Lebong

Kamis 23-05-2024,19:19 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

Sementara itu, untuk kendaraan yang terlibat balap liar diberikan sanksi yang lebih tegas lagi yakni penahanan kendaraan selama 3 bulan. 

"Sedangkan kendaraan yang disita dari balap liar ditahan 3 bulan. Setelah 3 bulan, boleh diambil dengan menyertakan surat kendaraan. Termasuk juga buat surat pernyataan agar tidak diulangi kembali," tandas Kasatlantas (**)

Kategori :