Sementara itu, untuk kendaraan yang terlibat balap liar diberikan sanksi yang lebih tegas lagi yakni penahanan kendaraan selama 3 bulan.
"Sedangkan kendaraan yang disita dari balap liar ditahan 3 bulan. Setelah 3 bulan, boleh diambil dengan menyertakan surat kendaraan. Termasuk juga buat surat pernyataan agar tidak diulangi kembali," tandas Kasatlantas (**)
Kategori :
Terkait
Senin 01-07-2024,18:11 WIB
HUT Bhayangkara ke-78 di Rejang Lebong Dipimpin Wakapolres
Minggu 30-06-2024,16:43 WIB
Warga Kecamatan Curup Rejang Lebong Nekat Mengakhiri Hidup Dengan Gantung Diri
Kamis 27-06-2024,17:25 WIB
Kapolres Rejang Lebong dan Kepala SPN Polda Bengkulu Dirotasi
Senin 24-06-2024,17:54 WIB
2 Tersangka Pengeroyokan Hingga Korban Tewas Diringkus, 1 Tersangka Buron
Senin 24-06-2024,14:28 WIB
ABG di Rejang Lebong Setubuhi Anak Dibawah Umur, Tersangka Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Terpopuler
Senin 08-07-2024,19:53 WIB
Toyota Rush GR Sport: Lebih Gahar dengan Sejumlah Pembaruan
Senin 08-07-2024,20:39 WIB
Bagaimana Ramalan Bisnis dan Investasi Shio Babi Tahun 2025, dengan Elemen Ular Kayu
Senin 08-07-2024,15:36 WIB
Ramalan Keberuntungan Shio Babi di Tahun 2025 dengan Elemen Ular Kayu!
Senin 08-07-2024,10:04 WIB
Tak Perlu Tukang, Ini Tips Mengecat Tembok Rumah yang Benar dan Bisa Dilakukan Sendiri
Terkini
Selasa 09-07-2024,06:51 WIB
Udang Mantis Disebut Sebagai Petinju Handal, Miliki Kemampuan Penglihatan Luar Biasa
Selasa 09-07-2024,06:48 WIB
Ainul Hayat Mata Air Kehidupan, Jika Meminumnya Dipercaya Akan Hidup Abadi
Selasa 09-07-2024,06:45 WIB
Ternyata Sebelum Ditemukan Minyak Bumi, Lemak Ikan Paus Dipakai Sebagai Bahan Bakar
Selasa 09-07-2024,06:27 WIB
Bathynomus, Isopoda Raksasa Disebut Pemulung Laut Dalam
Selasa 09-07-2024,06:21 WIB