BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Maskapai Garuda Indonesia dapat teguran keras dari Kementerian Perhubungan atau Kemenhub untuk diminta memperbaiki layanan haji 2024.
Ini buntut dari peristiwa terbakarnya pesawat Garuda yang membawa calon jemaah haji asal Makassar beberapa waktu lalu.
Selain itu, banyak sekali keluhan atas pelayanan PT Garuda Indonesia ini terhadap pemberangkatan jemaah haji tahun 2024 sehingga membuat Kemenhub harus bertindak tegas.
Dikatakan oleh Menteri Perhubungan yakni Budi Karya Sumadi dalam siaran persnya pada 24 Mei 2024, "Kami mendengarkan keluhan dari masyarakat maupun dari pemangku kepentingan lain tentang pelayanan dari maskapai Garuda."
BACA JUGA:Wafat Saat Tiba di Jeddah, Jemaah Haji Asal Ciamis Dikebumikan
Diberitahukan lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran tegas dan tindakan agar sejumlah perbaikan harus dilakukan yang tertuang dalam surat teguran nomor AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024.
Dimana surat teguran tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang isinya berupa surat teguran untuk maskapai Garuda atas angkutan penerbangan haji tanggal 17 Mei 2024.
Hal ini karena ada beberapa kendala teknis dari maskapai Garuda yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan penerbangan jemaah haji di beberapa embarkasi.
Bukan hanya teguran yang diberikan kepada maskapai Garuda Indonesia namun juga lebih lanjut untuk melakukan sejumlah perbaikan dalam pelayanan dan teknis penerbangan.
BACA JUGA:Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Khusus, Gubernur Rohidin Sampaikan Ini
Hal ini dikarenakan memastikan fase keberangkatan jemaah haji tahun 2024 dapat sesuai dengan jadwal dan memenuhi batas waktu sampai 10 Juni tahun 2024.
Kemenhub memberikan beberapa peringatan yakni pertama PT Garuda Indonesia harus memberikan prioritas dalam program nasional pelaksanaan angkutan haji 2024.
Untuk keduanya, PT Garuda Indonesia harus menyusun rencana mitigasi dan harus cepat melaporkan langkah percepatan atas recovery keterlambatan penerbangan dari jemaah haji.
Surat teguran ini akibat dari terjadinya kasus Return To Base (RTB) pesawat Garuda dengan nomor GA 1105 tipe Boeing 747-400 registrasi ER-BOS, untuk pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Makassar kloter 5 (UPG-05).
BACA JUGA:Madinah Panas, Jemaah Haji Diwajibkan Pakai Alas Kaki