"Saya khilaf, dan kejadian itu begitu cepat. Saya merasa tersinggung saat membahas harta gona gini bersama mantan istri, karena sertifikat itu korban yang ingin memberikannya kepada saya," kata tersangka AS.
Tersangka AS, terancam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP, subsidair pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati, atau pidana seumur hidup atau kurungan penjara selama lamanya 20 tahun.(**)