BACA JUGA:Perbandingan Kamera iPhone 12 Pro vs iPhone 13: Mana yang Lebih Unggul?
Kemudian mengobrol dengan Nyoto, karyawan Rumah Sakit An-Nisa.
Pada saat itu datanglah mantan istri tersangka, Lisa Fitryanti yang merupakan pimpinan Rumah Sakit An-Nisa dan membahas harta gona gini dan terjadi kesepakatan.
Tak lama kemudian, mantan istri tersangka keluar dari apotek, dan tak berselang lama datanglah korban Widi Sumardi.
"Dalam 2 hari terakhir sebelum kejadian, bahwa korban dan mantan istrinya telah menikah sirih. Membuat tersangka emosi dan sempat mengatakan ini urusan gona-gini antara aku dengan mantan istri aku, dan tersangka semakin emosi dan keluar dari ruangan," terang Kasatreskrim.
BACA JUGA:Wow! Ini 5 iPhone Paling Rekomendasi 2024-2025, Cari Tahu Pilihan Terbaik Buat Kamu
Setelah itu sambung Kasatreskrim, tersangka AS mengajak anaknya untuk makan siang di Warung Solo yang berada di Pasar Tengah Curup.
Tak lama kemudian tersangka mendapat telpon dari Yudi dan memberitahukan bahwa sertifikat Rumah Sakit An-Nisa sudah siap dan yang akan menyerahkan sertifikat adalah korban.
"Dalam percakapan antara tersangka dan Yudi, meminta agar jangan korban yang memberikan sertifikat, nanti tidak kondusif. Namun dijawab saksi Yudi bahwa dirinya yang akan mendampingi. Lalu tersangka AS menuju Rumah Sakit An-Nisa Kelurahan Simpang Nangka," papar Kasatreskrim.
Setelah tiba di Rumah Sakit An-Nisa, tersangka menyempatkan untuk menyelip senjata tajam jenis pisau dan diselipkan di pinggang tersangka.
BACA JUGA:Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp6,9 Miliar, Begini Kronologinya
AS langsung menuju ke ruangan apotek An-Nisa, kemudian korban datang menemui tersangka.
"Karena tersulut emosi, tersangka langsung menusuk korban berulang kali. Di bagian dada 2 kali, perut 1 kali dan bahkan lengan sehingga korban terjatuh bersimbah darah. Kemudian tersangka pergi, dan korban langsung dilarikan ke intalasi gawat darurat. Namun nyawa korban tidak tertolong dinyatakan meninggal dunia," kata Kasatreskrim.
Setelah kejadian tersebut tersangka menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong dan diamankan.
Sementara itu, tersangka AS yang sempat dibincangi awak media menuturkan dirinya mengaku khilaf karena tidak terkontrol emosi, sehingga terjadi penusukan terhadap korban hingga meninggal dunia.
BACA JUGA:Nama Desa Pasaran, ‘Bumi’ Digunakan 179 Desa se-Indonesia, Bagaimana Desamu? Ini Daftarnya