BACA JUGA:6 Makanan Penyebab Bisul, Ketahui Ramuan Penyembuh yang Paling Manjur
"Barang bukti non TO berupa 53 gelas kaca, 44 piring kaca, 10 mangko Ajinomoto, kulkas, 35 sendok, 1 Unit Televisi, Blender, tabung gas, 1 unit Yamaha n max, Mio J, handphone dan satu buah kotak amal," kata Kabag Ops.
Sedangkan satu orang tersangka sambung Kasatreskrim, merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian dengan pemberatan.
Namun kembali berulah mengulangi perbuatannya kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Wajib Pakai Karcis, Dishub Kota Bengkulu Perketat Pengawasan Terhadap Juru Parkir Ilegal
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Pondok Besi Kritis di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, Kena Tikam Menantu
"Terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan karena melarikan diri dan melawan petugas saat operasi musang Nala 1 tahun 2024," demikian Kasatreskrim.(**)