BENGKULU,RAKYATBENGKULU.COM - Wanita pekerja kini bisa cuti melahirkan 6 bulan, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disahkan jadi UU.
Pada rapat Paripurna DPR RI Selasa, 4 Juni 2024 telah menyetujui RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.
Pada pembahasannya oleh Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah berlangsung dinamis, dimana terkadang ada perbedaan tajam atas rumusan suatu norma di dalam RUU.
Akan tetapi perbedaan tersebut dapat diselesaikan dengan mencari titik temu berdasarkan prinsip saling menghormati.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, menanyakan dan meminta persetujuan kepada segenap Anggota Dewan.
BACA JUGA:Benarkah Ibu Hamil Tidak Boleh Potong Rambut, Cek Mitos atau Faktanya!
BACA JUGA:Labu Siam Mampu Mencegah Penuaan Dini dan Makanan Sehat untuk Ibu Hamil
“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini dapat disahkan menjadi UU?” tanya puan dan seketika dijawab “Setuju,” oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir dikutip dari laman resmi DPRRI.go.id
Dijelaskan lebih lanjut oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, fokus pengaturan RUU KIA ialah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin di dalam kandungan sampai anak berusia 2 tahun.
“Adapun perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini.
Supaya rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” ungkap Diah
BACA JUGA:Siapa Sangka? Orang dengan Kondisi Ini Tidak Dianjurkan Makan Singkong, Salah Satunya Ibu Hamil
BACA JUGA:Kenali 8 Manfaat Daun Singkong untuk Kesehatan, Baik Dikonsumsi Ibu Hamil
Ia menyampaikan Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah akhirnya menyepakati RUU KIA pada seribu hari pertama kehidupan pada tingkat I pada tanggal 25 maret 2024 untuk diproses lebih lanjut pada Pembahasa tingkat II dalam Rapat Paripurna.
9 fraksi di Komisi VIII menyetujui dengan I fraksi yaitu PKS memberikan catatan untuk melengkapi klausul menimbang ditambah pasal 28 B ayat I dan Pasal 34 UUD 1945.