Menantu di Bengkulu yang Tikam Mertua hingga Kritis Terancam Pasal Penganiayaan, Bisa Dipenjara Segini Lama

Jumat 07-06-2024,16:16 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Jika dikaitan dengan Pasal 351 KUHP yang mengancamnya, HE bisa saja mendapatkan hukuman paling lama 5 tahun penjara akibat menikam mertuanya itu.

Kini, kata Kapolsek pihaknya sedang melengkapi berkas perkara kasus tindak pidana penganiayaan tersebut untuk selanjutnya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kita proses, barang buktinya sudah ada dan bakal kita limpahkan dalam waktu dekat," demikiannya.

 

Kategori :