Kalau berpedoman dengan Undang-Undang tentang Pilkada sebelumnya.
Jumlah pemilih di setiap TPS sebelumnya sebanyak maksimal 800 orang pemilih per TPS.
BACA JUGA:Dibutuhkan Rp150 Miliar untuk Bangun PLTMb di Mukomuko, Anggaran Bersumber dari Sini
BACA JUGA:Mukomuko Ajukan Penambahan 17 Formasi CASN untuk Lulusan SMA
Tetapi di peraturan KPU pada saat ini maksimal hanya 600 orang pemilih per TPS.
“Karena itu untuk Mukomuko kita tetapkan maksimal 600 orang per TPS, atau berkurang sedikit dibandingkan ketetapan dengan Pilkada sebelumnya," terangnya.
Sementara untuk jumlah pemilih setiap TPS pada Pilkada 2024 di Mukomuko lebih banyak dari hasil real jumlah pemilih pada Pilkada tahun 2020 lalu.
Yang hanya mencapai 500 orang per TPS dan di Pilkada 2024 berdasarkan data sementara mencapai 600 orang paling banyak.
BACA JUGA:Satpol PP dan Tenaga Medis Turun Cek Kesehatan Pekerja Panti Pijat di Mukomuko
BACA JUGA:Rp1,5 Miliar Sudah Digelontorkan untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Mukomuko
Karena itu jumlah TPS pada Pilkada 2020 mencapai 370 TPS.
Dan pada Pilkada tahun 2024 ini diperkirakan berkurang dibandingkan sebelumnya menjadi 324 TPS.
“Yang pastinya kita pada saat ini sedang mempersiapkan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024. nantinya baru kita bisa tahu jumlah pemilih baik baru, lama, dan kebutuhan TPS,” tutupnya.