Polres Rejang Lebong Sosialisasikan Larangan Anak Dibawah Umur Menggunakan Motor

Rabu 19-06-2024,19:32 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

Terkait pengendara kendaraan bermotor dibawah umur, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengisyaratkan, bahwa pengendara bisa mendapatkan SIM jika telah memenuhi syarat usia minimal 17 tahun.

BACA JUGA:Prediksi Shio Kelinci di Bulan Juli: Tantangan dan Peluang yang Harus Diperhatikan

BACA JUGA:Menghadapi Tantangan dan Meraih Keberuntungan: Tips untuk Shio Kambing di Bulan Juli

"Usia 17 tahun, mereka sudah tidak terlalu labil dan sudah berhak memiliki SIM dengan uji SIM untuk pengetahuan yang lebih mendalam," demikian Iptu Melisa.

Kategori :