HONDA

Kades Jeranglah Tinggi Ditahan, Terseret Kasus Korupsi APBDes 2022 yang Rugikan Negara Rp526 Juta

Kades Jeranglah Tinggi Ditahan, Terseret Kasus Korupsi APBDes 2022 yang Rugikan Negara Rp526 Juta

Kades Jeranglah Tinggi Ditahan, Terseret Kasus Korupsi APBDes 2022 yang Rugikan Negara Rp526 Juta--Heru/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Kepala Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial TS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022. 

Penetapan ini diumumkan oleh Polres Bengkulu Selatan dan disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa 20 Mei 2025.

Kasus yang menyeret TS ini berawal dari proses penyelidikan mendalam oleh tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. 

Penahanan terhadap TS telah dilakukan sejak 14 Mei 2025, dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan yang cukup panjang.

BACA JUGA:Ojol dan Taksi Online Bengkulu Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Mereka

BACA JUGA:Maknai Hari Kebangkitan Nasional, Ini 7 Peran BRI Bawa Ekonomi Indonesia Lebih Kuat!

“Setelah penyidikan mendalam berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/X/2024 tertanggal 9 Oktober 2024, serta pemeriksaan terhadap 79 saksi dan 6 ahli, kami menetapkan TS sebagai tersangka pada 5 Mei 2025,” ujar Kasat.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, diketahui bahwa dari total APBDes Jeranglah Tinggi tahun 2022 sebesar Rp2,06 miliar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp526.441.532,29. 

Temuan tersebut menjadi dasar hukum penetapan tersangka terhadap TS.

Berbagai bentuk penyimpangan ditemukan dalam pelaksanaan anggaran, di antaranya pencairan dana tanpa dokumen lengkap seperti RAB dan SPP, pembelian barang langsung oleh kepala desa dan sekretaris desa, laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, mark-up harga, serta pemalsuan nota.

Pada kegiatan fisik pembangunan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan seperti pada pembangunan Gedung Balai Kemasyarakatan, fasilitas tempat pakan ternak, dan tempat mandi. 

BACA JUGA:Viral Guru Joget Saat Sekolah Kebanjiran, Kepsek Malah Dicopot: Netizen Geram!

BACA JUGA:Masih Bebas Berkeliaran, 1 Tersangka Pembunuhan Remaja di Bengkulu Jadi Buronan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: