Menanti Arah Partai Gerindra dan Partai Golkar, Ini Tanggapan Arie Soal Kemungkinan Lawan Kotak Kosong

Kamis 20-06-2024,07:36 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:6 Faktor Ini Bisa Mempengaruhi Kemenangan Cakada dalam Pilkada 2024, Benarkah?

BACA JUGA:Jumlah Pemilih Pemula Pilkada 2024 di Bengkulu Mencapai 63.900 Orang, 50.615 di Antaranya Pelajar

Diungkapkannya kalau pada saat ini 2 nama sudah dikirimkan ke DPP Gerindra masing-masing Arie Septia Adinata, SE, M.Ap dan Dr. Haryadi yang mendaftar di partai Gerindra. 

“Akan tetapi sampai pada saat ini belum ada rekomendasi ataupun surat tugas yang kami terbitkan dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Selain Arie, ada juga Andaru Pranata, SE, Dr. Haryadi dan Juhaili yang namanya ikut dikirimkan ke DPP Golkar bersama Arie.

Akan tetapi sejauh ini, baru Arie yang mengantongi surat tugas dari Parpol untuk mencari dukungan dan usungan parpol lain serta bakal pasangan calon wakil bupati. 

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Umumkan 65 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Panwascam untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Seleksi Anggota PPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Kriteria yang Diumumkan KPU Kota Bengkulu

Di sisi lain, bakal pasangan calon perseorangan Pitra Martin – Gusti Rahmat juga sudah ditetapkan KPU tidak memenuhi syarat administrasi sebagai bakal calon perseorangan. 

Walaupun KPU masih menunggu apakah ada upaya lain dengan melakukan gugatan atas keputusan KPU tersebut yang akan dilakukan bakal pasangan calon.

“Kita nyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah dokumen dukungan yang sah tidak memenuhi syarat minimal sebagai pasangan calon perseorangan,” katanya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE menuturkan kalau sampai kemarin belum ada gugatan yang dilayangkan bakal pasangan calon terkait keputusan KPU tersebut. 

BACA JUGA:443 TPS Pilkada di Rejang Lebong Resmi Ditetapkan KPU, Tiap TPS Bisa Tampung Hingga 600 Pemilih

BACA JUGA:Maju Pilkada Lebong Atau Pilwakot? Kopli Ansori Belum Tentukan Arah Politik

Akan tetapi dia mengakui kalau sudah ada perwakilan dari tim pemenangan yang berkoordinasi terkait kemungkinan gugatan. 

“Akan tetapi sejauh ini belum ada yang mendaftarkan gugatan, sesuai aturan gugatan dilakukan paling lambat 3 hari setelah keputusan tersebut diterima,” tutup Tri Suyanto.

Kategori :