BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Belum selesai dengan dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum guru ngaji di Kota Bengkulu, kali ini Polresta Bengkulu kembali menerima kasus yang hampir mirip dengan terlapor yang juga seorang oknum guru.
Seorang pria berinisial SI yang merupakan seorang guru di Kota Bengkulu dilaporkan ke Mapolresta Bengkulu atas dugaan tindak pidana asusila.
Oknum guru berinisial SI ini diduga telah menyetubuhi muridnya yang berinisial AF.
Aksi bejat yang dilakukan SI kepada korban AF dilakukannya di salah satu hotel yang berlokasi di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Dugaan Asusila Oknum Guru Ngaji di Kota Bengkulu, Polisi Masih Periksa Saksi
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan dengan terlapor seorang guru tersebut.
"Benar adanya laporan tersebut, sudah kita terima dan sekarang sedang ditindaklanjuti oleh penyidik. Masih dilakukan penyelidikan," sampai Kasi Humas, Kamis 20 Juni 2024.
Lebih lanjut ditambahkan Kasi Humas, dugaan kasus persetubuhan tersebut berawal saat terlapor yang merupakan guru di sekolah korban mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Pantai panjang.
Modus terlapor yakni melakukan bujuk rayu dan mengiming-imingin korban dengan nilai yang bagus.
BACA JUGA:Kepala Sekolah se Kota Bengkulu Dikumpulkan, Diimbau Jangan Sampai Ada Pungli saat PPDB 2024
BACA JUGA:Prediksi Ciong Shio Tikus 2025! Simak Tantangan & Solusi di Tahun Ular Kayu
Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya aksi tersebut pertama kali dilakukan terlapor pada Januari 2024 lalu.
Dan aksi tersebut berlanjut hingga terakhir korban disetubuhi dan diajak oleh terlapor ke hotel pada 14 Juni 2024 kemarin.
Aksi bejat terlapor ke korban terbongkar oleh teman sekolah korban, dan peristiwa itu dilaporkan ke orang tua korban.