Kendati demikian, upaya pemberian kesempatan itu tidak diikuti oleh keduanya. Kedua ASN ini tetap tidak menjalani tugas yang telah diamanahkan sebagai aparatur sipil negara.
BACA JUGA:Buruan Cek Rekening! Gaji 13 ASN Pemprov Bengkulu Telah Ditransfer
BACA JUGA:4 Pejabat JPTP Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, 2 Jabatan Lagi Masih Diproses KASN dan Kemendagri
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bisa dijatuhkan kepada keduanya.