BENTENG, RAKYATBENGKULU.COM - KPU Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan penetapan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih periode 2024-2029, menunggu perubahan lampiran SK 360 KPU RI.
Dijelaskan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, S.E., M.Ak pada saat Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan Surat Keputusan (SK) ke KPU RI mengalami kekeliruan.
Dimana sekretariat KPU kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan SK 439 ke KPU RI.
BACA JUGA:Shalat Idul Adha di Bengkulu Tengah, Gubernur Rohidin Jadi Khatib dan Serahkan Sapi Kurban Presiden
Padahal SK 439 tersebut telah tidak berlaku lagi karena sudah terbitnya SK 442.
Dikarenakan terjadi kekeliruan ini, dilampiran SK 360 KPU RI melampirkan SK 439 yang disampaikan KPU Bengkulu Tengah.
Kenapa pada saat ini KPU Kabupaten Bengkulu Tengah belum menetapkan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
Hal ini karena masih menunggu revisi atau perubahan lampiran SK 360 tersebut.
BACA JUGA:Honorer Ditiadakan, Tahun 2025 Nanti Pemkab Bengkulu Tengah Gunakan Tenaga Outsourcing
BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN di Kabupaten Bengkulu Tengah Segera Dicairkan, Disiapkan Anggaran Rp15 Miliar
“Jadi kalau lampiran SK 360 KPU RI telah dilakukan perubahan, yaitu dari SK 439 menjadi 442. Barulah KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan rapat pleno penetapan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih,” ungkapnya dikutip dari KORANRB.ID, Sabtu, 22 Juni 2024.
Selanjutnya, Sarjan menyatakan dengan tegas penetapan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih berdasarkan SK 442.
Karena SK 442 yang berlaku pada saat ini dan untuk SK 439 sudah tidak berlaku lagi.
BACA JUGA:Kebakaran di Bengkulu Tengah, 1 Unit Rumah Beserta Isinya Ludes Dilalap Api