KPU Pastikan Penetapan Anggota DPRD Bengkulu Tengah 2024-2029 Tunggu Perubahan SK 360 KPU RI

Sabtu 22-06-2024,14:10 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:Operasi Katarak Gratis Digelar RSUD Bengkulu Tengah dan Perdami Bulan Ini

BACA JUGA:Inilah Daftar Lengkap 7 Pejabat Eselon II Pemkab Bengkulu Tengah yang Dilantik Pagi Ini

Jadi untuk perubahan SK 360 akan dirubah sekaligus dengan perubahan di daerah lain.

"KPU RI akan merubah SK tersebut sekaligus atau serentak," katanya. 

Karena siapa tahu dari tindaklanjut putusan MK yang sedang dilaksanakan beberapa daerah ada perubahan SK juga. 

"Untuk perubahannya akan diserentakkan termasuk yang Bengkulu Tengah," terangnya.

BACA JUGA:Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

BACA JUGA:Rudapaksa Pacar ! Pelajar Masuk Bui, Dalam Aksinya Sempat Robek Baju dan Menendang Korban

Sekedar diketahui, permasalahan ini berawal dari adanya selisih perolehan suara antara PPP dan PAN.

Pada pemilihan anggota DPRD Bengkulu Tengah di Dapil III.

Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan tertuang di dalam surat keputusan KPU Benteng nomor 439.

PAN mendapatkan 2.022 suara pada pemilihan anggota DPRD Bengkulu Tengah di Dapil III, Sedangkan, PPP meraih 2.021 suara. 

BACA JUGA:Truk Batu Bara Terguling di Bengkulu Tengah, Masuk ke Halaman Rumah Warga

BACA JUGA:Puncak Arus Balik Lebaran Senin, Kendaraan Melintas di Tol Bengkulu Bakal Meningkat

Sehingga hal inilah yang membuat PPP mengajukan keberatan karena ada suara sah yang dinyatakan sebagai suara tidak sah oleh petugas KPPS di wilayah Dapil III. 

Atas keberatan yang diajukan PPP, pada akhirnya Bawaslu Provinsi Bengkulu merekomendasikan KPU Provinsi Bengkulu agar meminta KPU Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang.

Kategori :