BACA JUGA:Tertimbun Tanah, Begini Kronologi Penemuan Jasad Pria Asal Bengkulu Tengah
Kalau KPU Bengkulu Tengah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih berdasarkan SK 439 jelas merupakan suatu kesalahan.
“Ya benar, penetapan anggota DPRD kabupaten Bengkulu Tengah terpilih berdasarkan SK 442. Karena SK tersebut yang berlaku pada saat ini dan SK 439 sudah tidak berlaku karena sudah berganti,” jelasnya
Kemudian, Sarjan menyatakan dengan terjadinya kesalahan dalam memberikan lampiran SK ini.
BACA JUGA:Luar Biasa! WTP ke 11 Kabupaten Bengkulu Tengah, Masa Kepemimpinan Heriyandi Roni Selalu Raih WTP
BACA JUGA:MK Kabulkan Pencabutan Gugatan PAN, Ketua PPP Benteng Segera Surati KPU
Pihak KPU Bengkulu Tengah diketahui sudah melakukan pemeriksaan internal.
Selanjutnya hasil pemeriksaan internal ini sudah disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI.
Sehingga dalam waktu dekat oknum yang melakukan kesalahan tersebut akan diberikan sanksi atau hukuman.
“Mengenai kesalahan yang terjadi ini sudah ditindaklanjuti oleh KPU Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Operasi Katarak Gratis untuk Warga Bengkulu, Datangi RSUD Bengkulu Tengah di Tanggal Segini
BACA JUGA:Terkait Larangan Mutasi Menjelang Pilkada, Ini Penjelasan BKN
Dengan melakukan pemeriksanan internal terhadap Sekretariat KPU Bengkulu Tengah dan telah diketahui kesalahannya dimana,” katanya.
Menurut koordinasi KPU Provinsi Bengkulu ke KPU RI terkait revisi lampiran SK 360 tersebut.
Paling lambat sampai dengan perubahan lampiran SK terhadap tindaklanjut putusan MK.
Pada saat ini kan ada putusan MK yang sedang ditindaklanjuti oleh beberapa daerah.