Atau risiko kesehatan yang terkait dengan penggunaan jangka panjang.
Walaupun demikian, banyak yang masih menggunakannya untuk manfaat yang mungkin dimilikinya.
Seperti pengurangan rasa nyeri atau bantuan untuk keluar dari ketergantungan opioid.
Sementara itu, Kratom ini memiliki beberapa kesamaan dengan narkotika, tetapi tidak mengandung zat-zat yang merupakan narkotika.
BACA JUGA:Tanpa Nanas dan Daun Pepaya, Ini Dia Cara Mengolah Daging Kambing agar Empuk dan Tidak Prengus
BACA JUGA:Minuman Herbal dari Daun Jati Cina, Kaya Manfaat untuk Kesehatan
Kratom ini tidak ilegal di Indonesia, tetapi penggunaannya diatur.
Di Indonesia, kratom dikenal sebagai daun ketum atau daun kratom.
Meskipun secara hukum bukan narkotika, namun penggunaan dan distribusinya diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang berarti ada batasan-batasan yang harus diikuti dalam penanaman, penggunaan, dan juga distribusi daun kratom.
BACA JUGA:Membuat Pupuk Nabati dari Daun Lamtoro atau Petai Cina, Begini Caranya
BACA JUGA:5 Manfaat Daun Kale yang Sangat Penting untuk Diketahui, Bisa Cegah Diabetes
Pemerintah Indonesia menerbitkan regulasi yang mengatur penjualan dan penggunaan kratom.
Terutama untuk mencegah penyalahgunaan dan mengendalikan produksinya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kalau penggunaan kratom tidak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal atau kesehatan yang merugikan, semoga informasi ini bermanfaat.