"Tersangka NA diamankan pada Senin 17 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB di rumah kelurahan dikeluarkan Karang Anyar Curup.
Sedangkan AM ditangkap polisi di rumahnya Desa Derati Kecamatan Kota Padang Sabtu 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WIB," terang Kapolsek.
BACA JUGA:Siapkan 22 Pengacara, Tim Hukum Pegi Setiawan Yakin Menangkan Gugatan Praperadilan
BACA JUGA:Kenali Penyebab Anak Susah Makan dan Begini Trik Mengatasinya
Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsidair pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan.
"Jadi korban tersebut, tidak terima saat dilerai ke 3 tersangka saat sedang berkelahi dan bersitegang dengan warga sekitar dan memukuli tersangka utama sebanyak 2 kali pukulan di bagian wajah yang mengakibatkan tersangka emosi hingga terjadi penusukan hingga korban tewas," demikian Kapolsek.