Dari jumlah persyaratan dukungan ini, mulai dilakukan verifikasi faktual di tingkat KPU kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
"Dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diantaranya tidak dilengkapi dengan foto kopi e-KTP atau surat keterangan berupa biodata penduduk lainnya yang sah," terang Eiis Purwanti.
Kemudian Formulir model B.1-KWK perseorangan tidak ditandatangani, pendukung belum berumur 17 tahun.
BACA JUGA:7 Manfaat Tempe Busuk yang Jarang Disadari, Nyesal Seumur Hidup Kalau Dibuang
BACA JUGA:Alhamdulillah! 390 Haji Kloter Pertama Tiba di Bengkulu dengan Selamat
Berikutnya pendukung memiliki pekerjaan sebagai anggota TNI-Polri, ASN, dan penyelenggara pemilu.
Selain itu, kepala desa, perangkat desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"Proses coklit oleh petugas pantarlih di Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah dilaksanakan. Tersebar di 156 desa/kelurahan dengan melibatkan 793 petugas pantarlih terhitung 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang," demikian Eiis Purwanti.