Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Resmi Dilaksanakan 9 Januari 2025
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Fikri - Hendri bersama partai pengusung, simpatisan dan keluarga saat mendaftarkan diri beberapa waktu lalu ke KPU Rejang Lebong --Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Penetapan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Kamis, 9 Januari 2025.
Penetapan ini merupakan langkah akhir setelah pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono menjelaskan bahwa Surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) berupa Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) telah diterima.
Untuk daerah yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan serentak pada tanggal 9 Januari 2025.
BACA JUGA:Nasib Peserta PPPK Tak Lulus Seleksi, BKPSDM Rejang Lebong Sampaikan Langkah Selanjutnya
"Kepastian penetapan calon kepala daerah terpilih dalam Pilkada yang dilaksanakan 27 November 2024 tersebut setelah pihaknya menerima surat dari KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tertanggal 6 Januari 2025, perihal penetapan paslon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2024," terang Buyono.
Lebih lanjut, Buyono menjelaskan bahwa dalam surat KPU tersebut disebutkan bahwa penetapan pasangan calon terpilih untuk gubernur, bupati, dan wali kota akan dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau kabupaten/kota menerima pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam BRPK.
Sementara untuk daerah dengan perselisihan hasil pemilihan, penetapan akan dilakukan tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Setelah menerima surat pemberitahuan dari KPU RI, KPU Rejang Lebong mulai mempersiapkan pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih, yang rencananya akan dilakukan di kantor KPU Rejang Lebong.
Sementara itu, hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang digelar pada 3 Desember 2024 lalu, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Muhammad Fikri-Hendri, unggul dengan perolehan suara sebanyak 63.691.
Pasangan nomor urut 3, Syamsul Effendi-Juhendra, meraih 52.806 suara, dan pasangan nomor urut 2, Hendra Wahyudiansyah-Herizal Apriansyah, memperoleh 28.035 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: