BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan salah satu identitas penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia.
NIK ini biasanya tertera dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Terkadang meski sudah memiliki NIK namun tidak terdaftar dalam Dukcapil Nasional.
Nah, jika Anda merasa belum yakin apakah NIK Anda sudah terdaftar atau belum, ada baiknya untuk memeriksanya secara online.
Untuk mengetahui apakah NIK KTP memang sudah benar terdaftar, Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
BACA JUGA:Jangan Panik, Ini 5 Penyebab AC Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya
Proses pemeriksaan status NIK KTP ini dapat dilakukan dengan mudah dan secara online.
Jika nantinya ternyata NIK Anda tidak valid, sebaiknya harus segera mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Anda.
Untuk diketahui, NIK terdiri dari 16 digit kode, yang mana 6 digit pertama mencakup kode provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Enam digit kedua mencakup tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang dihasilkan secara otomatis melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Oleh sebab itu penting untuk memastikan kevalidan NIK pada KTP agar tidak menghadapi masalah administratif di masa mendatang.
BACA JUGA:Jangan Sampai Berjamur! Begini Cara Merawat Kaca Mobil agar Tetap Kinclong
Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil berikut merupakan cara yang benar bagi untuk mengirimkan pengaduan atau Cek NIK KTP-el ke Ditjen Dukcapil:
1. Melalui Website
- Kunjungi laman resmi https://dukcapil.kemdendagri.go.id