BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Satresnarkoba Polresta Bengkulu menggelar konferensi pers hasil tanggapan Operasi Antik Nala 2024, Kamis 11 Juli 2024.
Dari operasi yang digelar selama 14 hari sejak 24 Juni hingga 8 Juli 2024, petugas berhasil mengamankan total 12 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
12 orang yang diamankan ini mulai dari kategori pemakai, kurir hingga pengedar narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan dari 12 tersangka tersebut yakni narkotika jenis ganja dengan total berat 6,8 gram dan sabu seberat 1,55 gram.
BACA JUGA:Mana yang Lebih Baik, Rem Tromol atau Rem Cakram? Ini Penjelasannya
"Hasil Operasi Antik, Polresta Bengkulu mengamankan sebanyak 12 tersangka. Empat orang tersangka kasus narkotika jenis sabu kemudian delapan orang tersangka kasus narkotika ganja," kata Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners didampingi Kasatnarkoba, AKP. Tomy Sahri.
Ia menambahkan dari 12 tersangka yang diamankan, 11 diantaranya merupakan laki-laki dan 1 orang adalah wanita.
Tempo Dua Pekan, Polresta Bengkulu Tangkap 12 Tersangka Narkotika, Ada BB 6,8 Kilogram Ganja --
"Untuk barang bukti sabu itu sebanyak 1,55 gram, barang bukti ganja 6,8 kg. Untuk saat ini kami akan menjelaskan bahwa penangkapan ganja sebanyak 6,8 kg ini sudah menjadi target dari satnarkoba sejak dimulainya operasi Antik Nala 2024," sambungnya.
Ia menambahkan adapun 6,8 ganja yang diamankan ini berasal dari 5 orang tersangka yakni RH, KY, FS, KA dan RA. Kelimanya bekerjasama melaksanakan peredaran narkotika jenis ganja.
BACA JUGA:Visual Layar Bagus, Ini 6 Rekomendasi HP Murah Terbaik untuk Nonton Film atau Streaming Video
BACA JUGA:Dikembangkan Insinyur Asal Skotlandia, Ini Sejarah Televisi Dunia dari Masa ke Masa
Adapun barang bukti 6,8 kg ganja tersebut berasal dari luar Kota Bengkulu yang dipesan oleh para tersangka menggunakan jasa travel.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika.