BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setidaknya ada 9 tersangka penyalahgunaan narkoba baik jenis tanaman maupun bukan jenis tanaman, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Rejang Lebong.
Penangkapan itu berlangsung selama Operasi Antik yang digelar dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 8 Juli 2024 oleh Polres Rejang Lebong.
Sebanyak 9 tersangka tersebut yakni De (26) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, dan AF (28) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah.
Lalu DS (29) dan RR (26), keduanya warga Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polres Rejang Lebong--badri/rakyatbengkulu.com
Kemudian AF (25) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Tengah, dan He (39) warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah.
Berikutnya AS (39) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Tengah, dan MR (28) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup.
Dan yang terakhir, AC (30) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur.
Adapaun batang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi, diantaranya 1 paket sedang sabu-sabu, dan 19 paket kecil sabu-sabu.
BACA JUGA:Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,3 Miliar Menunggu Jumlah Final Peserta Didik
BACA JUGA:Tabrak Lari, Lansia Warga Kepahiang Berujung Meninggal Dunia
Kemudian dari para tersangka ini polisi juga mengamankan barang buki 30 paket kecil ganja kering siap edar.
Dengan berat BB jenis sabu-sabu 3,51 gram dan 49,7 gram ganja kering siap edar. Hal ini terungkap saat press release Kamis, 11 Juni 2024.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP Gerge Rudiyanto, SM, M.AP didampingi Kasatresnarkoba AKP Apion Sori, SH dan Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak membenarkan.
Ia menuturkan, 9 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja tersebut diamankan selama digelarnya Aperasi Antik Nala 2024 dalam 2 pekan terakhir.