Kebutuhan Gas Pupuk Indonesia Diproyeksikan Mencapai 1 BSCFD pada 2030

Selasa 16-07-2024,20:19 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkirakan kebutuhan gas bumi akan meningkat dari 820 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) pada 2024 menjadi hampir 1 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030 seiring dengan ekspansi pengembangan pabrik.

Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha Pupuk Indonesia, Jamsaton Nababan, dikutip antaranews.com, Selasa, 16 Juli 2024 mengatakan, kenaikan kebutuhan gas ini karena adanya pengembangan produksi atau pabrik.

"Pada 2024, kebutuhan gas sebesar 820 MMSCFD, dan pada 2030 kami membutuhkan hampir 1 BSCFD. Ini peningkatan yang cukup signifikan," katanya.

Peningkatan kebutuhan gas ini dipicu oleh ekspansi dan penggantian pabrik-pabrik tua. Pupuk Indonesia sedang membangun proyek pabrik Pusri yang akan memproduksi pupuk amoniak dan urea, serta pabrik soda ash di Bontang dan Gresik.

BACA JUGA:Limbah Ampas Sawit Ternyata Bisa Diolah Jadi Pupuk, Ini Segudang Manfaatnya untuk Tanaman

BACA JUGA:Cara Mudah Pengolahan Pelepah Kelapa Sawit Menjadi Pupuk Organik

Proyek-proyek ini ditargetkan beroperasi pada 2027, sehingga pada tahun tersebut kebutuhan gas meningkat dari 820 MMSCFD menjadi 850 MMSCFD.

"Pada 2029, kita akan menyelesaikan satu pabrik di Fakfak, Papua, sehingga kebutuhan gas naik dari 850 MMSCFD menjadi 951 MMSCFD," jelas Jamsaton.

Pada 2030, Pupuk Indonesia akan membangun pabrik pupuk di Aceh, Kujang, dan pabrik metanol di Aceh atau Bontang, yang menyebabkan kebutuhan gas mencapai 1 BSCFD.

Dalam konteks input pertanian, pupuk berkontribusi sebesar 62 persen terhadap produktivitas pangan dan 23 persen terhadap struktur biaya pertanian padi.

BACA JUGA:Keputusan Berat, Tim SAR Hentikan Pencarian 2 Pelajar Hilang Tenggelam di Mukomuko

BACA JUGA:Lakalantas Mobil Pick Up Vs Honda Supra di Rejang Lebong, Pengendara Sepeda Motor Meregang Nyawa

Harga pupuk sangat dipengaruhi oleh harga gas alam, yang menyumbang 71 persen terhadap harga pokok produksi (HPP) pupuk urea dan 5 persen terhadap HPP pupuk NPK.

“Kami mengapresiasi keputusan pemerintah melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk pupuk serta komitmen pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, yang dapat menjamin pasokan gas jangka panjang untuk industri pupuk,” ujar Jamsaton.

Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Mirza Mahendra, menegaskan bahwa Kementerian ESDM menjamin ketersediaan gas dalam negeri untuk industri pupuk hingga 2030.

Kategori :