Surat DK Ilegal, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

Selasa 16-07-2024,23:31 WIB
Reporter : rilis pwi pusat
Editor : M. Abadi

BACA JUGA:Keren! Penerbangan Bengkulu - Batam Kembali Dibuka, Masyarakat Bisa Berangkat Dua Kali Sehari

BACA JUGA:IMOTO Resmi Luncurkan Motor Listrik Pertama Vision.Ev di Indonesia

Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK. 

"Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK.

Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum," ujar Hendry Ch Bangun. 

Lebih lanjut, Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

BACA JUGA:BSI Imbau Nasabah Tetap Waspada Terhadap Penipuan Online

BACA JUGA:BRI Dapat Penghargaan atas Kontribusi Besar terhadap Penerimaan Pajak

Hendry juga menyoroti permintaan DK kepada Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan KLB sebagai tindakan ngawur. 

"Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum," tegasnya.

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. 

"Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya. 


Surat Edaran yang Dikeluarkan PWI Pusat Menindaklanjuti Surat DK yang Dinilai Ilegal, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat--FOTO ISTIMEWA/DOK/RB

BACA JUGA:Air Cucian Beras Jangan Dibuang! Manfaatkan Jadi Pupuk yang Sangat Baik untuk Tanaman

BACA JUGA:Tanam Cabai Merah Keriting Pada Musim Kemarau, Begini Tipsnya

Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Kategori :