BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pria di Kota Bengkulu diamankan polisi usai mengancam kakak kandungnya dengan pisau dan membakar motor milik sang kakak.
Pria brinisial AM (45) warga Padang Jati Kecamatan Ratu Samban kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut usai diamankan Tim Opsnal Polsek Ratu Agung atas tindak pidana pengancaman dan pengerusakan yang dilakukannya.
AM nekat mengancam korban yakni Ujang Ansarudin warga Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Selain mengancam, pelaku AM juga membakar motor milik korban yang belakangan diketahui merupakan kakak kandungnya.
BACA JUGA:Kemudahan PNS, Simak Angsuran Pinjaman Rp60 Juta – Rp100 Juta Tenor 6 Tahun di Bank Bengkulu
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Sertijab 4 PJU dan 2 Kapolres, Ini Pesan Khusus dari Kapolda
Adapun kronologi aksi pengancaman dan pengerusakan ini terjadi pada tanggal 16 Juli 2024 lalu.
Saat itu, pelaku sedang membuat bangunan tabut di kawasan Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Saat sedang mengerjakan bangunan tabut, korban kemudian mendatangi pelaku.
Disaat pelaku lagi bekerja, korban kemudian menyalahkan pelaku atas pengerjaan tabut tersebut yang dianggapnya ada kesalahan.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Terima Penghargaan Kompolnas Awards 2024, Masuk Nominasi 5 Besar Satker Terbaik
BACA JUGA:Baking Soda Ternyata Miliki 12 Manfaat Luar Biasa untuk Tanaman
Karena pelaku tidak terima dimarahi, pelaku kemudian emosi kepad korban yang tidak lain merupakan kakak kandungnya tersebut.
Kemudian pelaku langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Tak ingin terjadi apa-apa, korban kemudian melarikan diri ke salah satu rumah warga yang ada di lokasi.