"Saya ada hak menuntut (KPU, red) kalau sampai saya dicoret (sebagai calon bupati, red) dengan alasan itu (status mantan narapidana, red)," tegas Reskan.
Mengenai parpol mana yang bakal mengusung di Pilkada mendatang, Reskan menyebut itu sepenuhnya ia serahkan ke Parpol.
Yang jelas, dirinya sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait semua persyaratan dan niat yang tulus mengabdi untuk Kabupaten Bengkulu Selatan yang lebih baik.
"Soal itu kita serahkan semuanya ke partai politik mau atau tidak mengusung saya sebagai calon," ujar Reskan.
BACA JUGA:11 Tahun Berdiri, PT SBS Selalu Disorot Banyak Pihak, WALHI pun Pernah Merekomendasi Tutup !
BACA JUGA:Gak Ada Otak! Remaja di Manna Nekat Pukul dan Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Kini Ditangkap Polisi
Selain itu, Reskan juga sempat memaparkan kalau pada masa jabatan sebelumnya.
Dirinya baru menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama 1 periode.
Sehingga, kalau dirinya nanti dipilih oleh Paprol untuk maju dan memperebutkan kursi Bupati Bengkulu Selatan.
Maka dirimya akan kembali melanjutkan visi misinya membangun Kabupaten Bengkulu Selatan.