MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bengkulu melakukan penelitian untuk mengevaluasi tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kepolisian Resor Mukomuko.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, menyatakan bahwa penelitian ini berlangsung selama dua hari, dimulai pada 30 Juli 2024.
"Kami sangat antusias dan bersemangat dengan kedatangan Tim Ombudsman karena ini bisa menjadi barometer untuk mengevaluasi pelayanan internal kami kepada masyarakat," ujarnya dikutip antaranews.com, Selasa, 30 Juli 2024.
Beberapa jenis pelayanan yang diberikan oleh Kepolisian Resor Mukomuko melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) meliputi pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di satuan lalu lintas.
BACA JUGA:Ombudsman RI Temui Gubernur Bengkulu, Perkuat Kerja Sama
BACA JUGA:Petani Kopi Terkendala Pemasaran, Ombudsman: Bangun Resi Gudang
"Kami selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tambahnya.
Kompol Bakit Eko Hadi Suseno menekankan bahwa pelayanan yang diberikan selalu mengikuti ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
"Tujuan kami adalah memastikan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan dapat dirasakan secara maksimal," terangnya.
Ia juga berharap hasil penelitian ini dapat memberikan hasil maksimal, baik itu untuk meningkatkan pelayanan atau setidaknya mempertahankan kualitas pelayanan yang sudah ada.
BACA JUGA:Pembaruan HGU PT BRS Terbit, Camat dan Kades Air Napal Tidak Tahu Menahu
BACA JUGA:Kenaikan Suhu Air Laut di Bengkulu Sebesar 6 Derajat Celcius, Akibat PLTU Batubara
Dalam rangka mengawasi personel polisi yang memberikan pelayanan, Kapolres Mukomuko memberikan kontak personnya langsung kepada masyarakat.
Selain itu, kontak person Kapolres Mukomuko juga disosialisasikan melalui media sosial, media cetak, dan platform online, baik digital maupun konvensional.
"Masyarakat bisa mengadukan hal-hal urgensi dan pelayanan yang belum maksimal langsung kepada Kapolres," tambahnya.