Bapenda Lakukan Evaluasi Besar-Besaran Jukir untuk Maksimalkan PAD 2025, Petugas Didata Ulang

Bapenda Lakukan Evaluasi Besar-Besaran Jukir untuk Maksimalkan PAD 2025, Petugas Didata Ulang--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh petugas parkir atau juru parkir (jukir) yang beroperasi di Kota Bengkulu.
Evaluasi ini bertujuan untuk menata dan memperbaiki sistem pengelolaan parkir guna memaksimalkan kontribusi terhadap PAD Kota Bengkulu.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, menjelaskan bahwa langkah pertama dalam proses pembaruan ini adalah melakukan pendataan terhadap para juru parkir.
"Saat ini kami fokus sosialisasi dulu serta menata kembali titik parkir dan petugas parkir di Kota Bengkulu," ujar Nurlia Dewi.
BACA JUGA:Diet Tanpa Drama, 7 Langkah Mudah Agar Akhir Pekan Kamu Tetap Sehat dan Tertata!
BACA JUGA:Fun Fact: Stres dapat Memperparah Ketombe!
Proses pendataan dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi parkir untuk memastikan siapa yang benar-benar mengelola lahan parkir tersebut.
Menurut data Bapenda, saat ini terdapat sekitar 500 orang juru parkir di seluruh Kota Bengkulu.
Dari jumlah tersebut, Bapenda akan melakukan seleksi dan pembinaan untuk memastikan hanya petugas yang profesional yang dapat melanjutkan tugas mereka.
Sebelum diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT), para juru parkir ini harus menandatangani komitmen yang mencakup beberapa hal, salah satunya adalah larangan mengubah fungsi lahan parkir menjadi tempat jualan.
BACA JUGA:6 Masalah Rambut pada Cowok dan Cara Efektif Mengatasinya
BACA JUGA:PWI Bengkulu Tegaskan Hadiri HPN 2025 di Kalimantan Selatan, Marsal: Tetap Solid dan Satu Komando
Lebih lanjut, Nurlia Dewi menekankan pentingnya ketertiban dalam pengelolaan parkir, termasuk kewajiban bagi petugas parkir untuk menyetorkan retribusi ke Kas Daerah melalui Bank Bengkulu paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
Ia menegaskan, SPT sangat penting sebagai tanda legalitas dari pemerintah untuk melakukan penarikan retribusi ke masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: