HONDA

Mukomuko Gratiskan Layanan Pengobatan ODGJ Lewat Puskesmas dan RS Pemerintah

Mukomuko Gratiskan Layanan Pengobatan ODGJ Lewat Puskesmas dan RS Pemerintah

Suasana depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bengkulu--Foto Antaranews.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam langkah nyata untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan mental, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko menggratiskan seluruh biaya pengobatan dan perawatan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, termasuk 17 puskesmas dan satu rumah sakit umum daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Hamdan.

"Kalau untuk pengobatan ODGJ kembali ke sini, dan obat untuk ODGJ gratis," ujar Hamdan dikutip Antaranews.com. 

Hamdan menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan di daerah ini sudah dilengkapi dengan tenaga kesehatan terlatih untuk menangani ODGJ. 

BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Tengah Tangani 24 Laporan, Fokus pada Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

BACA JUGA:Puluhan Kades di Seluma Resah, Diteror Oknum LSM Jadi Ancaman, Apdesi Minta Pendampingan APH

Perawat, dokter, hingga psikolog klinis yang bertugas di puskesmas dan rumah sakit telah mengikuti pelatihan khusus.

"Petugas kesehatan puskesmas yang sudah terlatih melakukan pemantauan secara rutin terhadap ODGJ dan memastikan pasien ini rutin minum obat," tambahnya.

Obat-obatan untuk ODGJ pun tersedia di seluruh puskesmas. 

Pasokan obat ini didistribusikan oleh pemerintah provinsi, dan pemberiannya dilakukan berdasarkan rujukan dari rumah sakit jiwa serta resep yang telah ditentukan. 

Selain itu, petugas kesehatan secara berkala memantau dan memastikan ODGJ mengonsumsi obat secara tepat.

BACA JUGA:Dendam Lama dan Rencana Pencurian Berujung Tragedi, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Ajak ASN Pemkab Kaur Taat Bayar Zakat

Layanan pengobatan gratis ini merupakan bagian dari program pemerintah, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Universal Health Coverage (UHC). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: