BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edi dilaporkan Pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik
Diketahui laporan dugaan pencemaran nama baik yang diberikan PKB ke Polda Bengkulu tersebut, langsung diantarkan oleh 2 pentolan PKB Bengkulu.
Yaitu Ketua PKB Bengkulu Zainal dan Sekretaris DPW PKB Suimi Fales atau yang akrab disapa Wan Sui serta 2 kader PKB, pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Disampaikan Ketua DPW PKB Zainal, kalau pelaporan dugaan pencemaran nama baik ini berdasarkan analisa pengurus PKB di Provinsi Bengkulu.
Yang menjadi acuan DPW PKB melaporkan eks Sekjen PKB tersebut, berpedoman pada Undang Undang ITE pada Pasal 310 dan 311 KUHP.
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, PKB Antar 5 Cagub dan 2 Cawagub ke DPP
BACA JUGA:Syamsul Efendi Kantongi Rekomendasi PKB Rejang Lebong Sebagai Calon Bupati
"Kita laporkan pencemaran nama baik, yang dilakukan eks Sekjen atas ketua umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin, red)," sampai Zainal dikutip dari KORANRB.ID.
Selain itu, Zainal juga menerangkan, kalau ucapan eks Sekjen PKB tersebut dilontarkan saat memenuhi panggilan PBNU pada beberapa waktu lalu dan hal tersebut dinilai menyerang kehormatan ketua Umum PKB, Cak Imin.
Diketahui tuduhan tersebut berbunyi "menuduh ketua umum PKB otoriter dan tidak transparan terhadap dana pilkada dan pemilu PKB serta tidak menggunakan peran dewan Syuro PKB, padahal Lukman Edi bukan lagi kader PKB sehingga tidak memiliki kapasitas untuk menyebutkan hal tersebut.
"Ya banyak ucapan, yang disampaikan pak Lukman Edi sehingga kami laporkan," kata Zainal dikutip dari KORANRB.ID.
BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024, Peluang Besar Sulman Aziz Dapat Rekomendasi Partai Gerindra
BACA JUGA:Sudah Disetujui MenPAN-RB, 413 Formasi CPNS Bakal Diterima Pemkab Bengkulu Tengah
Zainal juga berharap laporannya dapat diproses dengan tepat serta transparan oleh pihak para penegak hukum di Polda Bengkulu.
"Kita harap ini cepat diproses dan transparan," harap Zainal.