Kita akan mendampingi, menjaga dan membantu proses penanganan perkaranya hingga keputusan hukum inkrah,” ujar Rudi Agus Setiawan.
Diberitakan sebelumnya RK sempat kabur saat polisi melakukan jemput paksa yang berujung pada insiden berdarah.
BACA JUGA:Oknum Honorer di Seluma Pelaku Asusila Anak Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Honorer Pemkab Seluma Diamankan Polisi, Ternyata Ini Kasusnya
Sedangkan Ardan meninggal dunia setelah diberikan tindakan terukur oleh polisi, sementara itu JK (16) sampai pada saat ini masih dalam pengejaran.