SELUMA, RAKYATBENGKULU.COM - Anak dari pelaku penganiayaan, Ardan (51) yaitu JK (16) resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jajaran Polres Seluma memastikan seluruh anggota jajaran Polres Seluma akan all out dalam melakukan pencarian.
Adapun hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH.
Bahwa untuk pengejaran anak pelaku akan dilakukan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Puluhan Ibu-ibu di Seluma Kehilangan Mata Pencarian, Imbas Pabrik CPO Mini Ditutup Pemkab
BACA JUGA:Tak Ditanggung BPJS, Korban Penganiayaan Berat di Seluma Butuh Uluran Tangan untuk Biaya Operasi
Dalam hal ini pengejaran dilakukan oleh personel Polres Seluma dengan mengerahkan tim gabungan dari Polres Seluma.
Khusus untuk pengejaran kali ini, Kapolres mengatakan memang belum ada rencana melibatkan bantuan dari Sat Brimob Polda Bengkulu.
“Dalam 2 hari ke depan mungkin pengejaran kita gencarkan. Tidak ada bantuan dari luar, cukup lingkup internal Polres Seluma sudah cukup untuk mencari dan mengamankan JK,” sampai Kapolres dikutip dari KORANRB.ID, Rabu.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Seluma Akhirnya Serahkan Diri, Sempat Kabur Ketika Dijemput Paksa
Dijelaskan Kapolres, penetapan JK sebagai DPO karena yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri seperti yang dilakukan adiknya berinisial RK (13).
Yang sudah lebih dulu menyerahkan diri pada Minggu siang tanggal 4 Agustus 2024 lalu.
“Karena yang bersangkutan tidak kunjung menyerahkan diri dan bertindak kooperatif, akhirnya kita tetapkannya sebagai tersangka dan masuk dalam DPO kami,” jelas Kapolres.
Pada saat ini sejumlah petani kopi yang berkebun di sekitar TKP penganiayaan terhadap 2 orang petani kopi dan anggota Polres Seluma.