Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, KH. Muhammad Syamlan, LC menyerukan, agar Paskibraka putri yang selama ini berjilbab kemudian harus melepas jilbab akibat aturan dari BPIP, untuk pulang ke daerah.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu: Pembangunan SPAM Regional Kobema Mencapai 75 Persen
BACA JUGA:Adesi Desak Seluruh CPO Produksi Provinsi Bengkulu Diekspor Melalui Pelabuhan Pulau Baai
Sebab aturan yang dibuat BPIP dinilainya telah menodai kemerdekaan, sekaligus tidak Pancasilais dan menjurus anti Agama.
“Oleh kerena itu, tindakkan ini harus diprotes keras. Karena ini adalah tindak kewenang-wenangan dan penindasan dalam kehidupan beragama. Saya serukan pulang saja putri-putri Paskibra yang harus melepas jilbab. Khususnya yang dari Bengkulu, saya serukan, lebih baik pulang, daripada harus dipaksa lepas jilbab,” tegas Syamlan.