BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA menyurati Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Gubernur Bengkulu Rohidin meminta BPIP meninjau ulang kebijakan yang berujung siswi berjilbab melepaskan jilbabnya saat menjalankan tugas sebagai Paskibraka Pusat.
Surat tersebut dilabelkan bersifat penting oleh Gubernur, tertanggal 14 Agustus 2024, dengan nomor surat: 100/1247/B.1/2024.
Perihal surat yang dilayangkan Gubernur Rohidin, Peninjauan Ulang Terhadap Kebijakan Larangan Penggunaan Hijab/Jilbab Bagi Anggota Paskibraka Putri Tahun 2024.
Dalam suratnya, Gubernur Rohidin mengaku mendapatkan informasi mengenai sejumlah Paskibraka putri harus melepaskan jilbabnya karena aturan yang dibuatkan BPIP, dari pemberitaan di beberapa media elektronik.
BACA JUGA:Dewan Pertimbangan MUI Bengkulu: Paskibraka Putri Dilarang Berjilbab Menodai Kemerdekaan
BACA JUGA:BPIP Sebut Pelepasan Jilbab Paskibraka untuk Mengangkat Nilai-nilai Keseragaman
“Sehubungan dengan adanya pemberitaan di beberapa media elektronik terkait larangan Penggunaan Hijab/Jilbab bagi Anggota Paskibraka Putri pada saat Pengukuhan Paskibraka yang akan melaksanakan tugas pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti di Istana Negara Ibukota Nusantara (IKN),” sampai Rohidin.
Dipastikan perwakilan Paskibraka putri dari Provinsi Bengkulu, juga berujung melepaskan jilbabnya yang selama ini sudah dikenakan dengan erat.
Sebab ia tidak hanya berjilbab karena ikut Paskibraka, tapi juga sehari-hari di sekolah, telah lama mengenakan jilbab.
Namun kini harus dengan sukarela melepas, demi memenuhi aturan yang dibuat BPIP dengan dalih keseragaman.
BACA JUGA:Polemik Jilbab Paskibraka, KPAI Tuntut BPIP Tinjau Ulang Standar Pakaian
BACA JUGA:Tolak Politik Diskriminasi, Anggota DPD Menyayangkan Pelepasan Jilbab Paskibraka
Selain itu, Gubernur menyampaikan bahwa suratnya juga karena adanya Pernyataan dari Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang merasa prihatin dan menolak tegas atas kebijakan BPIP.
“Maka Kami menyatakan menolak terhadap kebijakan larangan Penggunaan Hijab/Jilbab bagi Anggota Paskibraka Putri yang akan melaksanakan tugas pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti dan pada tahun-tahun yang akan datang,” tegas Rohidin dalam suratnya.
Surat tersebut tidak hanya dilayangkan ke BPIP, tapi juga ditembuskan Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan Ketua Umum Pengurus Pusat PPI.