Ada 2 daerah yang belum memberikan SK, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara serta Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Masih terdapat 2 daerah, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah belum memberikan SK Dewan yang baru,” kata Ferry.
Keterlambatan 2 kabupaten tersebut, dikarenakan secara kalender dan jadwal pelantikan nantinya.
2 legislator kabupaten tersebut memang berada diurutan akhir untuk dilantik, yaitu pada tanggal 9 September 2024 mendatang.
BACA JUGA:Jelang akhir masa jabatan, 1 anggota DPRD Bengkulu Selatan terima SK pemberhentian
BACA JUGA:Sah! Sri Mardiana Kini Jabat Anggota DPRD Rejang Lebong, Hanya Menjabat 3 Bulan
Meskipun demikian, selain 2 kabupaten tersebut 8 kabupaten termasuk 1 kota sudah memberikan SK kepada Pemprov Bengkulu.
Terakhir diterima dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.
“Semuanya sudah, kota dan kabupaten dan kemarin Kabupaten Kaur yang memberikan,” pungkas Ferry.