KLB Ilegal Dikecam, Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua

Minggu 18-08-2024,20:39 WIB
Reporter : Rls PWI Pusat
Editor : Peri Haryadi

Hendry Ch Bangun menegaskan kembali bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi.

Itupun dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. 

Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut. 

"Saya masih sehat dan tidak dalam dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya," kata Hendry Ch Bangun.

BACA JUGA:Surat DK Ilegal, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

BACA JUGA:DK: Tidak Ada Korupsi di PWI, Ketum akan Tindaklanjuti Rapat Pleno Diperluas

Hendry Ch Bangun menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang bisa menggugurkan posisinya. 

"KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat," pungkasnya.

Kategori :