BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kepala Desa Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas Maras, Mirlan, dilaporkan ke Bupati Seluma oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Seluma pada Senin 19 Agustus 2024.
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pemberhentian perangkat desa.
Ketua PPDI Seluma, Hardi Yansah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terjadi dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kadus III yang dikeluarkan oleh Kades pada 30 Juni 2024.
Di dalam SK tersebut, tercantum bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Camat Semidang Alas Maras (SAM), Nurdin.
BACA JUGA:2 Resep Masakan Lezat Berbahan Terong Ungu yang Bikin Selera Makan Nambah, Wajib Coba di Rumah!
BACA JUGA:Kedapatan Bawa Senjata Tajam saat Digelar Razia, Pemuda Kaur Terancam 10 Tahun Penjara
Namun, saat dikonfirmasi ulang oleh PPDI pada 31 Juli, Camat SAM menegaskan bahwa tidak ada surat rekomendasi terkait pemberhentian Kadus III, melainkan hanya ada rekomendasi untuk pengisian posisi Kadus III.
Pasca pertemuan dengan PPDI Seluma pada 2 Agustus 2024, Camat SAM mengeluarkan surat kepada Kades Jambat Akar yang meminta peninjauan kembali atas pemberhentian perangkat desa tersebut.
surat itu, Camat juga memberikan solusi untuk merotasi posisi Kadus III, mengingat Kades diduga ingin memberhentikan Kadus III karena domisili yang bersangkutan berada di antara wilayah Dusun III dan Dusun II.
Tidak lama setelah itu, pada 6 Agustus 2024, Camat SAM kembali mengirim surat kepada Kades Jambat Akar, kali ini meminta agar seleksi perangkat desa yang baru ditunda.
BACA JUGA:Lapor Polisi, Korban Penganiayaan di Lapangan Mini Soccer Sempat Pingsan Usai Ditendang di Kepala
"Di sini terlihat bahwa Kades terlalu memaksakan kehendaknya untuk memberhentikan perangkat desa, terbukti dengan adanya dua surat dari Camat yang meminta Kades meninjau ulang pemberhentian dan menunda proses seleksi perangkat desa.
Lagi pula, pemberhentian perangkat desa saat ini tidak hanya membutuhkan rekomendasi dari Camat saja, tetapi juga dari Bupati Seluma, sesuai dengan surat penegasan dari Kemendagri yang terbit pada 16 Juli 2024. Jadi kami harap agar pemberhentian tersebut ditinjau kembali," kata Hardi Yansah seperti dikutip KORANRB.ID.
Sementara itu, Kadus III Jambat Akar, Remiin, yang terkena dampak pemberhentian tersebut, berharap dapat kembali diangkat sebagai perangkat desa.