BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu berhasil menyita 800 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal selama dua bulan terakhir.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Agus Praminto.
"Dalam dua bulan terakhir, kami telah menyita 800 liter MMEA ilegal," kata Agus seperti dikutip KORANRB.ID.
Menurut Agus, jenis minuman yang paling sering ditemukan dalam penyitaan adalah arak Bali.
BACA JUGA:Ramalan Shio Tahun 2025: Tips Kreatif untuk Mengembangkan Ide Berdasarkan Zodiakmu
BACA JUGA:Warna Keberuntungan 6 Shio Lanjutan di 2025: Temukan Aura Positifmu!
Meskipun arak Bali merupakan minuman tradisional, penyebaran di luar daerah tanpa izin resmi tidak diperbolehkan.
“Jika diedarkan tanpa izin cukai, maka hal tersebut melanggar hukum,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk mengurangi peredaran minuman ilegal di masyarakat.
"Kami tidak ingin masyarakat, terutama generasi muda, mengonsumsi minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal karena sangat berbahaya bagi kesehatan," tambahnya.
Operasi penyitaan dilakukan secara rutin setiap bulan, dengan cakupan seluruh wilayah Provinsi Bengkulu, baik di darat maupun perairan.
BACA JUGA:7 Tips Memilih Keramik Lantai Teras Minimalis untuk Tampilan Elegan
BACA JUGA:7 Manfaat Rutin Mengonsumsi Air Putih Hangat di Pagi Hari saat Bangun Tidur, Bisa Meredakan Nyeri
"Untuk memastikan tidak ada MMEA ilegal yang lolos, KPPBC Bengkulu terus menggelar operasi setiap bulan," pungkas Agus.