Ini Syarat Suara Sah Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati di Rejang Lebong

Senin 26-08-2024,20:31 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, mulai dibuka 27 - 29 Agustus 2024.

Syaratnya, sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 247 Tahun 2024, mengenai penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan paslon pilkada harus kantongi 16.375 suara.

Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman saat dihubungi di Rejang Lebong menuturkan, untuk mengajukan paslon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 harus mengantongi dukungan minimal suara sah sebanyak 16.375 suara.

BACA JUGA:Rejang Lebong Butuh Layanan Imigrasi, DPMPTSP Siapkan Tempat di Mal Pelayanan Publik

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Sistem Parkir Modern di Pantai Panjang Guna Tingkatkan PAD, Libatkan Pihak Ketiga

"Syarat minimal dukungan suara sah sebanyak 16.375 ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 247 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan paslon pilkada," terang Ujang Maman.

Disebutkan Ujang Maman, pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati daerah itu, sudah diumumkan pihak terhitung 24 Agustus kemarin.

Dimana pendaftaran ini guna melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA:4 Cara Jitu Mengatasi Pasangan yang Kecanduan Nonton Video Dewasa

BACA JUGA:7 Cara Memutihkan Kulit Ketiak Menggunakan Bahan Alami, Ketiak Putih dalam Sekejap

"Pendaftaran mulai besok selasa (27/8) hingga Rabu (28/8), dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Selanjutnya pada hari terakhir Kamis (29/8), dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB," jelas Ujang Maman.

Sementara itu, untuk persyaratan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati adalah warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. 

Sedangkan syarat lainnya antara lain bertakwa kepada Tuhan YME, setia pada Pancasila dan UUD 1945, cita-cita proklamasi, dan NKRI.

BACA JUGA:Waspada, Rabies Mengintai: 2 Ekor Anjing Gigit 3 Warga Masih Berkeliaran

BACA JUGA:Pengguna QRIS di Bengkulu Tumbuh 38 Persen dengan Fokus pada Generasi Muda

Kategori :