Terkait pelamar disabilitas, ia mengatakan bahwa pemerintah daerah menyediakan lima formasi, yakni Auditor Ahli Pratama, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli pratama.
BACA JUGA:Ayu Ting Ting Ceritakan Suasana Rumah Usai Meninggalnya Baby Zoltan
BACA JUGA:Butuh Dana Rp15 Juta – Rp35 Juta? Berikut Rincian Angsuran di Bank Bengkulu dengan Tenor 1 Tahun
Lalu, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman ahli pratama, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.