Akibatnya, Wahyudi dan Edza tewas di tempat. Sementara itu, para pelaku, termasuk NA, melarikan diri secara terpisah.
BACA JUGA:Shio yang Akan Mengalami Burnout di Tahun 2025: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya!
BACA JUGA:10 Negara dengan Harga BBM Termahal, Apakah Indonesia Termasuk?
"Pada perkelahian tersebut korban dan tersangka berikut juga wanita yang transaksi melakukan baku hantam tidak cukup dengan pukulan, sajam pun menjadi senjata hingga tewasnya Reza dan Wahyudi,” ujar Max.
Namun, nasib nahas menimpa NA. Saat mencoba kabur dengan kecepatan tinggi di Kelurahan Sukamerindu, NA kehilangan kendali atas motornya dan menabrak tiang di pinggir jalan yang menyebabkan kematian seketika akibat luka parah di kepala.
"Masing-masing tersangka dalam keadaan mabuk melarikan diri. Begitu juga dengan wanita yang melakukan transaksi juga turut lari hingga di Kelurahan Sukamerindu wanita tersebut mengalami kecelakaan hingga meregang nyawa," tambah Max.
Kini, RN dan AG telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan tersebut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 354 KUHP, yang mengancam hukuman penjara 15 belas tahun.
BACA JUGA:8 Cara Pembibitan Bawang Merah yang Benar untuk Hasil Panen Maksimal
BACA JUGA:Apa Dampak Gunakan Garam Sebagai Pupuk Tanaman Kelapa Sawit?